Bejat! Seorang Kakek di Pandeglang Cabuli Bocah di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku bejat itu, sekarang sudah diamankan oleh Polres Pandeglang

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menyampaikan, pelaku diamankan pada 18 Juni 2025. 

"Pelaku H sudah diamankan, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, (24/6/2025). 

Ia mengungkapkan, kronologi terjadinya aksi pencabulan pelaku H mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000 kepada korban. 

Baca juga: Aksi Bejat Oknum Guru SMP di Serang-Banten Tega Cabuli Murid saat Camping, Ancam Sebar Video Korban

"Jadi korban ini diberi uang sebesar Rp5.000, dan pelaku menyarankan agar korban tidak memberitahukan aksinya itu," ungkapnya. 

Lanjut, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah nenek korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

"Pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban, yang kebetulan masih tetanggaan antara terduga pelaku dan nenek korban," katanya. 

Dari hasil keterangan, kata dia, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. 

"Sudah dua kali, dengan cara meraba-raba pada kemaluan korban," katanya. 

Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

"Bahkan hasil yang disampaikan pihak keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," sambungnya. 

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved