Pegawai Desa Sukamenak Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JUT

Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (25/6/2025).

Pahrudin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022.

Di mana, proyek tersebut anggarannya bersumber dari dua anggaran yakni Dana Desa dan bantuan dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Serang Ikuti Retreat, Bangun Daerah dan Satukan Visi Lewat Jejaring Nasional

Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari praktik penganggaran ganda terhadap satu kegiatan fisik yang sama. 

Ichsan bilang, pembangunan JUT yang seharusnya dianggarkan dalam dua sumber dana dari keuangan desa dan dari program bantuan pemerintah pusat.

Namun, dalam praktiknya hanya satu proyek yang benar-benar dikerjakan, sedangkan kegiatan dari sumber dana lainnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

“Modusnya, satu proyek diajukan ke dua sumber. Dana dari keduanya cair, tapi yang dikerjakan hanya satu. Yang satunya tidak ada realisasi fisik,” ujar Ichsan di Kantor Kejari Serang, Rabu, (25/6/2025).

Dikatakan Ichsan, Pahrudin yang bertindak sebagai koordinator lapangan proyek tersebut diduga menyalahgunakan dana dari salah satu sumber anggaran.

Uang hasil korupsi tersebut, kata Ichsan, dari pengakuannya, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ichsan, Pahrudin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2025.

Ichsan menegaskan, meskipun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

“Penyelidikan masih berjalan. Kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain,” ucapnya.

Ichsan mengungkapkan, kerugian negara akibat proyek JUT fiktif ini masih dalam proses audit.

Namun penyidik membuka kemungkinan nilai kerugian masuk kategori total loss, yakni dana yang dikorupsi sepenuhnya tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Pahrudin dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved