Terungkap! Kakek yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Pandeglang Ternyata Pensiunan BUMN, Kini Ditahan

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku merupakan pensiunan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak lain adalah tetangga korban

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com, pelaku merupakan pensiunan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak lain adalah tetangga korban. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Robet Sangkala membenarkan, korban adalah tetangga pelaku. 

"Iya benar tetangga korban, rumahnya hanya beberapa jarak," ujarnya dalam sambung telepon, Rabu (25/6/2025). 

Ia mengatakan, pelaku H sudah dianggap seperti keluarga oleh pihak korban.

Baca juga: Bejat! Seorang Kakek di Pandeglang Cabuli Bocah di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

"Pelaku sudah dianggap seperti keluarga, karena pelaku suka main ke rumah neneknya korban," ucap Robet.

Robet mengungkapkan, bahwa korban tinggal bersama neneknya, lantaran orang tua sudah bercerai. 

"Korban diurus oleh si nenek, karena orang tua nya sudah cerai," ungkapnya. 

Pensiunan BUMN

Identitas terduga pelaku akhirnya terungkap bahwa H ternyata adalah pensiunan pegawai BUMN. 

"Kalau keseharian tidak kemana-mana, karena pelaku katanya pensiunan BUMN," katanya. 

H diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban lebih dari sekali.

Baca juga: Kisah Azizah, Perempuan Berhijab yang Curi Perhatian Jagat Maya Usai Cover Lagu Mangu Versi Koplo

Pelaku Sudah Ditahan

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menyampaikan, pelaku diamankan pada 18 Juni 2025. 

"Pelaku H diamankan, dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, (24/6/2025). 

Ia mengungkapkan, kronologi terjadinya aksi pencabulan pelaku H mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000 kepada korban. 

"Jadi korban ini diberi uang sebesar Rp 5.000, dan pelaku menyarankan agar korban tidak memberitahukan aksinya itu," ungkapnya. 

Lanjut, pelaku melancarkan aksinya bejatnya itu di rumah nenek korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

Baca juga: Dimas Anggara Akhirnya Minta Maaf, Usai Viral Diduga Tampar Kiesha Alvaro, Begini Kata Pasha Ungu

"Pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban, yang kebetulan masih tetanggaan antara terduga pelaku dan nenek korban," katanya. 

Dari hasil keterangan, kata dia, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. 

"Sudah dua kali, dengan cara meraba-raba pada kemaluan korban," katanya. 

"Bahkan hasil yang disampaikan pihak keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," sambungnya. 

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved