Warga Rancapinang Pandeglang Minta Perlindungan Hukum ke Polda Banten, Soal Konflik Lahan dengan TNI
Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mengunjungi Mapolda Banten, Rabu (25/6/2025).
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mengunjungi Mapolda Banten, Rabu (25/6/2025).
Dalam kunjungannya tersebut, warga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Banten, terkait konflik lahan bersama TNI AD.
Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012.
Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarapan seluas 5 hektar garapan milik 23 orang warga.
Baca juga: 5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD
Dari 5 hektar tersebut, rencananya akan dibangun Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD.
Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD.
"Iya, karena kita ingin mendapatkan perlindungan hukum dari Polda Banten, soal Konflik yang dihadapi kami," ujar Masduki.
Masduki mengaku khawatir, jika warga mendapatkan perlakuan yang tidak diinginkan terjadi oleh pihak TNI AD.
Seperti mengintimidasi warga, menteror maupun menculik.
"Tentunya saja kami butuh perlindungan hukum. Makanya kalau ada apa-apa kami dilindungi hukum," ujarnya.
Ia mengungkapkan, laporan yang diajukan kepada Polda Banten juga berkaitan dengan 5 hektar lahan warga yang sudah digusur.
"Betul sekali, ini ada hubungannya dengan penggusuran lahan petani di Rancapinang," ungkapnya.
Ia berharap kepada Polda Banten, agar menjadi penengah terhadap persoalan yang dihadapi warga.
Terlebih, bisa menghentikan sementara kegiatan yang tengah dilakukan oleh pihak TNI AD secara sepihak.
"Kami harap Polri atau Polda Banten menjadi penengah, setidaknya menghentikan sementara kegiatan TNI di Rancapinang," ujarnya.
Sampai Kondisi Dipastikan Aman, Prajurit TNI AD Masih Gelar Patroli Obyek Vital di Jakarta |
![]() |
---|
Komandan Pusterad Tutup Karya Bakti TNI AD di Sajira-Lebak |
![]() |
---|
Gugatan Diduga Ditolak PTUN Serang, Konflik Lahan Warga Rancapinang-Pandeglang vs TNI AD Berlanjut |
![]() |
---|
Dituduh Intimidasi Petani Cikulur Pakai Golok, Keamanan PT Cibiuk Lebak: Itu Milik Warga |
![]() |
---|
Warga Rancapinang Pandeglang Bakal Gugat SHP yang Dimiliki TNI AD ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.