Konflik Lahan
Warga Rancapinang Pandeglang Bakal Gugat SHP yang Dimiliki TNI AD ke PTUN
Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait konflik lahan antara warga dengan TNI AD.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, terkait konflik lahan antara warga dengan TNI AD.
Hal itu dilakukan setelah BPN Pandeglang menolak memberikan permohonan salinan sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan kurang lebih seluas 376 hektar.
Perlu diketahui, pada 25 Juni 2025, warga Rancapinang mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD kepada BPN Pandeglang.
Baca juga: Keluarga Korban Penjaga BRI Link di Pabuaran Serang Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan, Ternyata
Permohonan salinan SHP itu ditolak BPN Pandeglang pada 1 Juli 2025, dengan alasan 'informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN'.
Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana menyampaikan, alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke PTUN, dalam rangka membatalkan SHP yang dimiliki TNI AD tahun 2012.
"Atas dasar itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, guna membatalkan SHP tahun 2012 itu," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, lahan garapan warga sejak puluhan tahun yang diklaim TNI AD diduga melanggar prosedur hukum.
"Ini diduga cacat prosedur, dan melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum, agar tidak ada intimidasi atas penguasaan lahan secara sepihak oleh TNI .
"Kami akan meminta perlindungan hukum, supaya tidak ada lagi intimidasi atau aktivitas penguasaan sepihak, di atas tanah yang selama ini kami tempati dan kelola sejak puluhan tahun," katanya.
Ia berharap, persoalan yang dihadapi warganya bisa secepatnya selesai, melalui jalur konstitusional tanpa adanya kekisruhan.
"Kami harap, agar masyarakat luas mengetahui bahwa masih ada rakyat kecil yang tanahnya diambil alih, tanpa kejelasan dasar hukumnya," ujarnya.
Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, kurang lebih seluas 376 hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012.
Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarapan seluas 5 hektar garapan milik 23 orang warga.
Baca juga: Ini Alasan Warga Pondok Kacang Tangsel Tolak Pembangunan Flyover Pondok Aren
Dari 5 hektar tersebut, rencananya akan dibangun Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD.
Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD
| Konflik Lahan Warga Rancapinang Vs TNI AD, Wabup Pandeglang Iing : Mudah-mudahan Ini Bisa Selesai |
|
|---|
| Enam Tahun Tinggal di Huntara, Warga Lebakgedong Segera Miliki Rumah Hunian Tetap |
|
|---|
| Warga Rancapinang Kepung Kantor Bupati Pandeglang, Tuntut Pembatalan SHP untuk TNI AD |
|
|---|
| Ratusan Warga Rancapinang Geruduk Kantor BPN Pandeglang, Pertanyakan soal SHP yang Diklaim TNI AD |
|
|---|
| Anggota DPR RI Dapil Banten 1 Adde Rosi Ogah Tanggapi Konflik Lahan Warga Rancapinang VS TNI AD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Warga-Desa-Rancapinang-bersama-Gubernur-Banten-Andra.jpg)