Datangi Kantor BPN Pandeglang, Warga Rancapinang Ajukan Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI
Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025).
Kedatang warga ke BPN Pandeglang bertujuan untuk mengantarkan surat permohonan permintaan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan seluas 376 hektar kurang lebih.
Pantauan TribunBanten.com di BPN, salah satu perwakilan warga membawa berkas surat permohonan kepada pelayan BPN yang bertugas.
Kedatang warga ke Kantor BPN Pandeglang, juga didampingi oleh Kepala Desa Rancapinang.
Kades Rancapinang, Epan Kusmana mengungkapkan, alasan mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, untuk mengetahui fakta soal SHP yang dikeluarkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012.
Baca juga: 5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD
Terlebih hingga sampai saat ini, warga Rancapinang mengaku tidak mengetahui kebenaran soal SHP yang dimiliki TNI AD tersebut.
"Makanya kami mengajukan permohonan minta salinan SHP ke BPN, biar menjadi bahan kajian warga," ujarnya.
"Karena untuk mengetahui sumber SHP itu, maka dari pihak berwenang yakni BPN," sambungnya.
Ia berharap, kepada pihak BPN agar bisa memberikan salinan SHP yang dimiliki TNI AD.
Sehingga, hal itu menjadi dasar bagi para warga bahwa SHP tersebut adalah milik TNI ataupun masih milik warga yang menggarap.
Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD
"Itu nanti jadi dasar kami. Apakah kami akan melakukan gugatan, dan langkah apasih yang harus kami lakukan kalau sudah ada SHP supaya lebih leluasa," ujarnya.
Menurutnya, jika BPN Pandeglang tidak memberikan salinan SHP, maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
"Karena kenapa? Karena kita meminta salinan juga ada dasar hukumnya. Artinya bentuk tranparansi publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar kurang lebih yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012.
Dituduh Curi Buah Sukun, Warga Pekanbaru Tewas Dipukul Pakai Cangkul oleh Oknum Anggota TNI AL |
![]() |
---|
22 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 2 Momen Penting dan Bersejarah, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
MUTASI TNI 2025: 15 Komandan Korem Dimutasi, Ini Daftarnya, Ada Jambi, Serang dan Lampung |
![]() |
---|
Sosok-Profil Brigjen Edi Saputra yang Ditunjuk Panglima TNI Jadi Danrem 064/MY Serang yang Baru |
![]() |
---|
Daftar 15 Komandan Korem yang Dimutasi Panglima TNI: Termasuk Danrem Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.