Datangi Kantor BPN Pandeglang, Warga Rancapinang Ajukan Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI

Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KONFLIK LAHAN - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). 

Kedatang warga ke BPN Pandeglang bertujuan untuk mengantarkan surat permohonan permintaan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan seluas 376 hektar kurang lebih. 

Pantauan TribunBanten.com di BPN, salah satu perwakilan warga membawa berkas surat permohonan kepada pelayan BPN yang bertugas. 

Kedatang warga ke Kantor BPN Pandeglang, juga didampingi oleh Kepala Desa Rancapinang

Kades Rancapinang, Epan Kusmana mengungkapkan, alasan mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, untuk mengetahui fakta soal SHP yang dikeluarkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012. 

Baca juga: 5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD

Terlebih hingga sampai saat ini, warga Rancapinang mengaku tidak mengetahui kebenaran soal SHP yang dimiliki TNI AD tersebut. 

"Makanya kami mengajukan permohonan minta salinan SHP ke BPN, biar menjadi bahan kajian warga," ujarnya. 

"Karena untuk mengetahui sumber SHP itu, maka dari pihak berwenang yakni BPN," sambungnya. 

Ia berharap, kepada pihak BPN agar bisa memberikan salinan SHP yang dimiliki TNI AD. 

Sehingga, hal itu menjadi dasar bagi para warga bahwa SHP tersebut adalah milik TNI ataupun masih milik warga yang menggarap. 

Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

"Itu nanti jadi dasar kami. Apakah kami akan melakukan gugatan, dan langkah apasih yang harus kami lakukan kalau sudah ada SHP supaya lebih leluasa," ujarnya. 

Menurutnya, jika BPN Pandeglang tidak memberikan salinan SHP, maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Karena kenapa? Karena kita meminta salinan juga ada dasar hukumnya. Artinya bentuk tranparansi publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya. 

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar kurang lebih yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved