Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, menargetkan perolehan opsen dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 40 m
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, telah meraup pendapatan sekitar sebesar Rp 22 miliar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan menyampaikan, dari target opsen sebesar Rp 40 miliar dari program pemutihan PKB , yang sudah tercapai sudah Rp 22 miliar.
"Dari target itu yang sudah tercapai Rp 22 miliar atau 55,08 persen, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya, Kamis (26/6/2025).
Melihat antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan, Doddy mengaku optimis target dari opsen pajak PKB bisa tercapai.
Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK
"Kan ini kerja sama pemungutan bersama pihak Provinsi Banten dengan kami, ya kami optimistis ini bisa tercapai," ujaranya.
"Saya juga cek kesana, itu antri yang bayar pajak. Artinya masyarakat sudah sadar wajib pajak," sambungnya.
Ia juga mendukung jika program pemutihan pajak PKB bisa diperpanjang oleh Gubernur Banten.
"Kami menyetujui kalau ini diperpanjang, tapi kalau diperpanjang atau tidak itu kebijakan Gubernur," katanya.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni telah resmi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan perpanjang pemutihan PKB keluar pada tanggal 26 Juni 2025.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Bapenda Lebak Targetkan Pendapatan Pajak MBLB Tahun 2025 Sebesar Rp36 M, Ini Upaya yang Dilakukan
Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025.
Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.
Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.
Pernyataan Resmi Andra Soni
"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).
"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni.
"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12.
Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung sejak 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Namun seiring antusiasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB cukup tinggi, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025
Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
Ketentuan Program
- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Perpanjangan Pemutihan Pajak Banten
pemutihan pajak 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
pemutihan pajak kendaraan
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Sah! Program Pemutihan PKB di Provinsi Banten Resmi Diperpanjang Sampai Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.