Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Editor:
Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 hingga 31 Oktober 2025.
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Di Mana Bisa Bayar Pajak? Ini Lokasi Layanan Samsat di Banten
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui berbagai layanan resmi:
Kantor Samsat induk kabupaten/kota
Samsat keliling
Gerai Samsat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Banten Bakal Punya MRT, Gubernur Andra Soni Beberkan Rute yang Dilalui |
![]() |
---|
Daftar 5 Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat : Ada Ratu Atut Chosiyah hingga Setya Novanto |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Tangsel Resmi Beroperasi, Gubernur Banten Minta Kepsek Buktikan Kemampuan |
![]() |
---|
Gubernur Andra Belum Bisa Pastikan Program Sekolah Rakyat di Tangsel Terlaksana Besok, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.