Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 hingga 31 Oktober 2025. 

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

Surat kuasa (jika diwakilkan)

Di Mana Bisa Bayar Pajak? Ini Lokasi Layanan Samsat di Banten

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui berbagai layanan resmi:

Kantor Samsat induk kabupaten/kota

Samsat keliling

Gerai Samsat

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved