Begini Penampakan Ratusan Meja yang Disewakan Oknum Diduga Polisi-Tentara ke PKL Pasar Rangkasbitung

PKL yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum. 

"Nanti dibuatin, tapi sementara bisa pakai yang ada kalau yang sebelumnya tidak jualan," katanya. 

Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani membenarkan bahwa meja yang menumpuk di Jalan Hardiwinangun itu adalah meja yang disewakan kepada para PKL

"Info dari pedagang katanya benar begitu," ujarnya dalam pesan singkat. 

Sebelumnya Kepala Disperdag lebak, Orok Sukmana menyebutkan,  jumlah PKL yang ada di luar pasar Rangkasbitung, ada sebanyak 823 orang pedagang.

"Jadi oknum-oknum itu berusaha mencari rezeki di sana, menyewakan meja-meja ke pedagang dari Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per malam satu meja," ujarnya, Senin (30/6/2025). 

Ia mengungkapkan, adanya sewa menyewa tidak termasuk retribusi, lantaran tidak resmi. 

"Kalau kami tidak ingin berandai-andai soal retribusi itu, karena bukan kewenangan kita," ujarnya. 

"Dan tidak boleh ada yang seperti itu," sambungnya. 

Ia mengakui bahwa, Disperindag pernah memungut retribusi dari para PKL, namun sudah lima bulan terakhir pihkanya berhentikan. 

"Dulu pernah retribusi diambil dari mereka, tapi banyak desakan karena dijadikan legalitas. Makany kita stop, tidak lagi ada pungutan oleh Pemda," ujarnya. 

Pada saat ditanya, apakah ada dugaan keterlibatan aparat? Dirinya menyarankan agar dipelajari.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79: Laporan Pencabulan Anak di Polres Tangsel Tak Diusut Sejak 8 Bulan Lalu?

"Justru itu, silahkan pelajari oleh temen-temen, karena temen-temen pasti lebih tahu," ucapnya. 

Ia menegaskan, jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Disperdag memungut uang dari PKL agar segera ditindak lanjuti.

"Kalau menemukan itu, silahkan ditindak lanjuti, kan ada aparat penegak hukum (APH)," tegasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved