Nelayan BBL Binuangeun Lebak Ngadu ke DPRD, Ngeluh Harga Beli Koperasi Tak Sesuai 

Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah nelayan Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Selasa (1/7/202

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah nelayan Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Selasa (1/7/2025).  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah nelayan Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Selasa (1/7/2025). 

RDP dilaksanakan dalam rangka membahas harga benih bening lobster (BBL), yang sekarang ini tengah dikeluhkan oleh para nelayan

Turut hadir perwakilan sejumlah nelayan, Dinas Perikanan Lebak dan pihak koperasi yang membeli BBL. 

Baca juga: Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 77.800 Ekor BBL, Modus Disembunyikan dalam Box

Ketua Komisi II DPRD Lebak, Ade Andriana mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi para pihak terkait, soal keluhan harga BBL. 

"Kita hanya memfasilitasi karena adanya tumpang tindih harga BBL, supaya tidak memberatkan nelayan, dinas dan koperasi," ujarnya.

Menurutnya, para nelayan merasa keberatan terkait harga BBL yang dibeli oleh pihak koperasi dengan harga yang tidak sesuai.

Namun, nelayan ingin harga beli benih benur disesuaikan dengan Keputusan Menteri (Kempen) Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2024, tentang harga patokan terendah benih bening lobster sebesar Rp 8.500 per ekor. 

"Jadi katanya koperasi membeli BBL memberatkan nelayan, karena tidak sesuai Kepmen. Kalau nelayan ingin harganya itu sesuai Kepmen tadi Rp 8.500 per ekor," ujarnya. 

Meskipun begitu, kata dia, RDP akan digelar kembali lantaran ada beberapa koperasi yang tidak hadir hari ini, dari enam koperasi yang ada. 

"Karena kita ingin menyepakati harga yang tidak memberatkan nelayan, koperasi ataupun dinas terkait. Makanya kesepakatan RDP kali ini untuk RDP ulang," katanya. 

Ia mengungkapkan, history nelayan Binuangeun ingin harga sesuai dengan Kepmen cukup lumayan panjang. 

"Karena nelayan sudah pernah melakukan aksi demonstrasi dan audensi di Kementerian," ujarnya. 

Kata dia, jika nelayan tidak puasa terhadap harga beli benih benur oleh pihak koperasi, maka nelayan bisa membuat kelompok usaha bersama (KUB) 

Terlebih nantinya para nelayan bisa langsung menjual benih tersebut, ke badan layanan umum (BLU). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved