Serang Bahagia

326 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang Resmi Terima Akta Badan Hukum, Ini Pesan Ratu Zakiyah

326 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang secara resmi telah diberikan akta pendirian badan hukum, Rabu, (2/7/2025).

|
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
KOPERASI MERAH PUTIH - Sebanyak 326 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 326 Desa di Kabupaten Serang secara resmi telah diberikan akta pendirian badan hukum. Pemberian akta pendirian badan hukum tersebut berlangsung di lapangan tenis indoor Pemkab Serang pada Rabu, (2/7/2025). 

“Kepada para anggota koperasi, mari kita dukung dan awasi bersama jalannya koperasi ini agar benar-benar membawa manfaat bagi kita semua. Semoga pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini membuka peluang pergerakan ekonomi di Kabupaten Serang, dan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Serang maupun di seluruh Indonesia,” tutup Bupati. 

Baca juga: Negara Rugi Rp 21,6 Miliar, Buntut Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Begini Kasusnya

Sementara Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto mengapresiasi bahwa di Kabupaten Serang sudah 100 persen terbentuk Koperasi Merah Putih.

"Kita mengapresiasi Pemkab Serang, kepada ibu bupati dan seluruh jajaran, Alhamdulillah koperasi merah putih di Kabupaten Serang sudah 100 persen berbadan hukum," katanya.

Yandri mengatakan,  hal itu menunjukkan bahwa 326 desa di Kabupaten Serang melalui koperasi merah putih  sudah bisa mulai untuk melakukan bisnisnya melalui permodalan yang nanti akan di susun bisnisnya oleh koperasi masing-masing,” katanya.

"Saya minta supaya satgas kopdes merah putih di kabupaten serang aktif. Sehingga nanti Kopdes di Kabupaten Serang tidak ada yang tidak berhasil. Semuanya sukses. Saya meyakini Kopdes di seluruh desa di kabupaten serang itu insyallah bisa berhasil semua," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved