BSU Juli 2025: Pencairan Masih Berlanjut, Cek Status Anda Secara Online
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juli 2025.
Jika Anda memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, akan muncul pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Namun jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU:
1. Pekerja atau buruh
2. Warga Negara Indonesia dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.
4. Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMK, dibulatkan ke atas ke ratus ribuan penuh.
- Jika tidak ada UMK, maka digunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas ke ratus ribuan penuh.
- Gaji tersebut dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap dan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Tidak berlaku bagi ASN aktif, prajurit TNI aktif, dan anggota Polri aktif
6. Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
| Miris! 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025, Bikin Sedih Para Guru Honorer |
|
|---|
| Pencairan BSU Juli 2025: Ini Cara Cek Nama Penerima dan Buat QR Code Pospay |
|
|---|
| Penyaluran BSU 2025: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada Potongan |
|
|---|
| Info Terbaru! Berikut Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker via Pos, Cek Penerima BSU 2025 Sekarang |
|
|---|
| 3 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair, Simak Penjelasan Terbaru dari Kemnaker dan Cara Cek Pencairannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.