Kopdes Merah Putih di Serang Resmi Berbadan Hukum, Satgas Diminta Segera Jalankan Fungsi Pengawasan
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 326 Desa di Kabupaten Serang secara resmi telah diberikan legalitas akta badan hukum pada Rabu, (2/7/2025)
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 326 Desa di Kabupaten Serang secara resmi telah diberikan legalitas akta badan hukum pada Rabu, (2/7/2025) kemarin.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin menegaskan, bahwa Pemkab Serang sebagai Satgas yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih harus segera dijalankan.
"Kami dari sisi legislatif berpesan bagaimana Pemkab Serang dalam hal ini sebagai satgas yang memiliki fungsi terhadap pengawasan dan juga pengendali untuk koperasi desa merah putih supaya berjalan sesuai dengan harapan dengan melakukan beberapa formula," ujar pria yang akrab disapa Kang Ibin kepada TribunBanten.com, Kamis, (3/7/2025).
Muhibin mengatakan, pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak semudah dengan pembentukannya yang melalui proses partisipasi masyarakat.
Maka, kata Muhibin, dirinya meminta kepada Pemkab Serang sebagai Satgas harus melakukan pengawasan secara melekat serta pembinaan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Maka kemudian harus ada pengawasan yang melekat harus ada pembagian OPD mana yang mengawasi dan pembinaan untuk tata cara dan juga pelaksanaan kegiatan bisnis dari pada koperasi desa merah putih di tiap desa di Kabupaten Serang," katanya.
Baca juga: 326 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang Resmi Terima Akta Badan Hukum, Ini Pesan Ratu Zakiyah
Kemudian, lanjut Muhibin, untuk mengantisipasi adanya kemacetan angsuran masyarakat yang mengajukan simpan pinjam sebagai salah satu point yang ada di Koperasi Desa Merah Putih harus ada verifikasi dan validasi administrasi secara ketat.
"Jadi kalau simpan pinjam itu posisinya hanya salah satu makanya kan kaitan dengan sektor simpan pinjam harus ada verifikasi dan validasi administrasi pinjaman," ucapnya.
Selanjutnya, kata Muhibin, para pengurus Koperasi Desa Merah Putih juga harus bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat agar kemudian masyarakat melakukan pinjaman itu bukan untuk konsumtif, tetapi untuk produktif.
"Jangan sampai kemudian masyarakat meminjam itu untuk faktor konsumtif tapi harus faktor produktif karena kalau faktor konsumtif ya uang yang dipinjam nanti habis buat dikonsumsi, tapi kalau untuk faktor produktif itu bisa untuk menstimulasi bisnis warga," ujarnya.
Baca juga: Jurus Sat Set 100 Hari Bupati Serang Zakiyah, Setelah ASN Kini Giliran Kader Posyandu Dapat Reward
"Misal untuk jualan kalau di desa itu kan nasi uduk atau gorengan atau apa lah itu ibu-ibu yang ada di desa itu untuk sektor simpan pinjam," sambungnya.
Kemudian, kata Muhibin, untuk menghindari usaha sejenis yang ada di pedesaan, Pemkab Serang harus segera menginstruksikan jajaran OPD untuk melakukan pemetaan di setiap wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih jenis usahanya.
"Jadi untuk penataan kegiatan kodes merah putih ini jangan sampai hanya dikendalikan oleh satu liding sektor OPD, tapi kan didelegasikan ke beberapa OPD."
"Karena ini kan kaitannya pertama suvervisi monitoring dan juga pengendalian kegiatannya, sehingga pemerintah Kabupaten Serang bisa tuh memformulasi agar tidak terjadi tumpang tindih bisnis antar Bumdes yang sudah dibentuk dan Koperasi Desa Merah Putih," pungkasnya.
Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
![]() |
---|
Najib Hamas Target 50 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Beroperasi Tahun 2026 |
![]() |
---|
Manager Koperasi Desa Merah Putih Girimukti Lebak Rogoh Kocek Pribadi Rp5 Miliar, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Aturan Soal Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Bisa Kelola Tambang 2.500 Hektar |
![]() |
---|
Hari Terakhir, Berikut Syarat dan Tahapan Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.