Polresta Bandara Soetta Ringkus 11 Tersangka Sindikat CPMI Ilegal

Polresta Soetta berhasil meringkus 11 dari 28 tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau TPPO.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Momen konferensi pers ungkap kasus penangkapan 11 tersangka kasus dugaan TPPO, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil meringkus 11 dari 28 tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, para tersangka yang ditangkap saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam TPPO, dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi yang terjadi pada periode Maret - Juni 2025.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Pemkot Tangsel Dukung Reformasi Pendidikan Seksual Pada Anak

"Dengan jumlah tersangka yang total keseluruhan yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 28 orang," ujarnya di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7/2025).

"Dan terdiri dari 1 orang sudah proses tahap 2 di kejaksaan, 11 orang dilakukan penahanan, dan sisanya sebanyak 16 orang masuk dalam DPO," sambungnya. 

Lebih lanjut Ronald menerangkan, bahwa 11 tersangka yang ditangkap merupakan perkara yang terpisah.

Dirinya juga menyebut, dalam proses proses penangkapan dan pengungkapan kasus, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

Kmeudian penangkapan tersebut kata Ronald, pihaknya juga telah berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 340 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yang hendak diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal.

"Artinya mereka (CPMI) tidak jadi berangkat, sehingga kita bisa mencegah supaya mereka tidak menjadi korban TPPO," ungkapnya. 

Ronald mengungkapkan, masing-masing tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjerat para korbannya.

Adapun motifnya kata Ronald, para tersangka tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta - Rp 7 juta dari setiap CPMI Non Prosedural yang berhasil diberangkatkan. 

"Jadi ada tersangka yang melakukan perekrutan menggunakan media sosial, dan ada juga yang mencari di daerah-daerah asalnya," ungkapnya. 

Ronald juga menyampaikan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, ialah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, dengan iming-iming gaji berkisar Rp 16 juta - Rp 30 juta per bulan.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Anak Laki-laki Kini Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Para tersangka juga menggunakan dokumen Izin cuti atau visa turis saat hendak memberangkatkan korban, dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno-atta saat diberangkatkan," kata Ronald. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved