Rumahnya Dirobohkan Karena Berdiri di Atas Tanah Negara, Warga Sukadana Kota Serang Pilih Bertahan
Uyim Hasuri (62 Tahun) warga Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang memilih bertahan meskipun rumah yang sejak puluhan
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Uyim Hasuri (62 Tahun) warga Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang memilih bertahan meskipun rumah yang sejak puluhan tahun ditinggali kini tinggal puing kenangan karena dirobohkan petugas.
Uyim adalah satu dari ratusan warga yang terdampak penggusuran normalisasi kali Cibanten yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.
Rumah warga yang berdiri di bantaran kali Cibanten itu diketahui keberadaannya sejak puluhan tahun silam.
Uyim Hasuri mengatakan, masyarakat yang terdampak penggusuran rumahnya ada sebanyak 244.
Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Kasemen Blokade Jalan Banten Lama Kota Serang, Arus Lalu Lintas Macet Parah
Menurut Uyim, pembongkaran yang dilakukan pihak Pemkot Serang merupakan tindakan sepihak, belum ada kesepakatan dan pemberitahuan kepada masyarakat.
"Justru dengan adanya pembongkaran ini belum ada kesepakatan antara wali kota Serang dengan pihak masyarakat, ini dilakukan hanya sepihak," ujar Uyim kepada TribunBanten.com, Kamis, (3/7/2025).
Uyim meminta kepada Pemkot Serang agar tidak terburu-buru melakukan pembongkaran rumah warga yang ada di bantaran kali Cibanten.
Walaupun, kata Uyim, dirinya menyadari rumah-rumah warga tersebut berdiri diatas tanah milik negara.
"Jadi intinya, tadinya saya berharap agar jangan terkesan terburu-buru masalah eksekusi ini, karena kita ini belum pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan pengosongan sekaligus kapan mau dilakukan penggusuran, belum pernah menerima," ucapnya.
"Biasanya satu kali, dua kali, tiga kali, itu tidak ada karena yang ada itu di Medsos sementara warganya justru tidak memiliki handphone," sambungnya.
Uyim menegaskan, masyarakat yang tinggal di bantaran kali Ciujung merupakan masyarakat asli kasemen yang sejak puluhan tahun tinggal di bantaran kali cibanten.
Baca juga: PROFIL Affan Zahwan Ramadhan, Utusan Provinsi Banten Jadi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2025
"Tapi kan mereka ini orang miskin, orang miskin itu dilindungi oleh negara, mereka sebetulnya tidak mau mendirikan bangunan ini," katanya.
Uyim meminta kepada Pemkot Serang agar ada win-win solution untuk masyarakat supaya direlokasi ke tempat yang lebih layak.
Menurutnya, opsi pemindahan ke Rusunawa Margaluyu banyak mendapat penolakan dari masyarakat lantaran kondisi tempat dan sektor perekonomian warganya tidak terjangkau.
"Walikota hanya punya opsi dipindahkan ke rumah susun, rumah susun itu masyarakat menolak, dipaksakan berarti pelanggaran HAM," tegasnya.
Padahal, kata Uyim, Pemkot Serang dengan APBD yang mencapai Rp 1,6 Triliun dengan kepemilikan aset di daerah Sawah Luhur seluas 367 hektare bisa menjadi opsi alternatif selain pindah ke Rusunawa.
"Banyak masyarakat yang nolak dipindahkan ke Rusunawa karena bukan peruntukannya masyarakat Sukadana, tapi untuk masyarakat nelayan pesisir dekat Rusunawa, karena tidak laku makanya hanya satu opsi ya solusinya rumah susun padahal banyak solusinya untuk merelokasi itu," tuturnya.
Ia berharap, agar Wali Kota Serang Budi Rustandi datang secara langsung bertemu dengan masyarakat duduk bersama memberikan solusi konkret agar tidak menimbulkan permasalahan.
"Harapannya bapak wali kota datang, selama sosialisasi belum pernah rembukan datang dengan masyarakat, ngundang masyarakat di Kecamatan tapi tidak datang," pungkasnya.
Rencana Relokasi PKL di Pasar Serpong Baru Masuk Tahap Sosialisasi |
![]() |
---|
Pemkot Serang Tutup Karaoke Liar di Pasar Induk Rau, Revisi Perda Disiapkan |
![]() |
---|
Pembangunan KRL Jakarta–Serang Masuk Tahap Feasibility Study, Elektrifikasi Rel Jadi Prioritas Awal |
![]() |
---|
Wali Kota Serang Budi Rustandi Ingatkan Warga Penerima Bansos, Jangan Dipakai untuk Judol |
![]() |
---|
244 KK Warga Sukadana Kota Serang Terima Dana Kerohiman Rp5 Juta, Ini Jadwal dan Cara Mencairkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.