WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang, Ini Masalahnya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PENDATANG ILEGAL- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, WNA berinisial HA dan NJW itu dibekuk pada salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan diringkus oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Kedua WNA berinisial HA dan NJW itu dibekuk di salah satu rumah makan Timur Tengah, yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin.

Baca juga: Dalam 6 Bulan, Ada 1,4 Juta WNA Masuk ke Indonesia via Bandara Soetta, 136 Orang Ditolak Imigrasi

 "Saat diamankan di BSD, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak atau di restoran tersebut," ujar Hasanin kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Adapun penangkapan terhadap ke dua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing. Mendapati hal itu, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian melakukan pengawasan patroli siber.

Hingga akhirnya didapati NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, namun ia tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Tanah Air.

"Dalam data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, tapi yang bersangkutan tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia," kata dia.

"Petugas telah melakukan pengecekan ke alamat sponsor yang bersangkutan di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud," bebernya.

Sementara untuk WNA berinisial HA diketahui memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak bulan Oktober tahun 2024.

Bukannya memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, HA malah mendaftarkan dirinya menjadi seorang pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada 25 Maret 2025 lalu.

"HA ini bukan pengungsi murni, karena dia meminta perlindungan ke UNHCR setelah masa izin tinggalnya habis atau overstay dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap di negara kita yaitu di Rumah Detensi Imigrasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak Imigrasi akan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian tentang asal-usul kedatangan NJW. 

Jika tidak didapati alat bukti yang cukup, ia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesusai dengan UU Pasal 75 No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh HA dengan mengenakan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 402.GR.03.06 Tahun 2024.

"Terhadap NJW kalau sudah pasti alat buktinya kurang, akan kami deportasi karena lebih cepat itu lebih bagus, lebih efisien. Namun terhadap HA karena tadi ka memegang kartu UNHCR saya kira biar kita pulangkan ke negara asalnya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved