WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang, Ini Masalahnya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PENDATANG ILEGAL- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, WNA berinisial HA dan NJW itu dibekuk pada salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

"Karena memang kami sudah berkoordinasi dengan UNHCR bahwa betul kartu tersebut dikeluarkan oleh mereka," terangnya.

Menurut Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu, pihaknya tengah mengejar satu WNA lain yang masih bersangkutan dengan HA dan NJW.

Baca juga: 7.000 Pengungsi dari Afghanistan Berada di Indonesia, PBHI: Jumlahnya Bakal Bertambah

Adapun identitas satu WNA lainnya yang melanggar ketentuan imigrasi tersebut telah dikantongi oleh petugas guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Sebenarnya ada satu WNA lagi yang masih sama-sama dengan mereka (NJW dan HA), membuka usaha rumah makan dengan prinsip keuntungan bagi hasil," tambahnya.

"Tapi ini sedang kami selidiki lebih lanjut, karena dia sudah fasih berbahasa Indonesia, makanya lebih mudah berbaur dengan masyarakat sekitarnya," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pura-pura Jadi Pengungsi di Indonesia, WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved