4 OPD Pemkot Tangsel Tak Tertib Belanja Jasa Konsultasi, Begini Jawaban Sekda

4 OPD Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinyatakan tidak tertib dalam belanja jasa konsultasi.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Tangsel, Jumat (4/7/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel), dinyatakan tidak tertib dalam belanja jasa konsultasi.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Dalam laporan itu, disebutkan terdapat empat OPD yang diketahui menggunakan tenaga kerja konsultansi yang terikat kontrak di proyek lain pada waktu yang bersamaan dengan nilai sebesar Rp222.885.696,67.

Baca juga: Warga Dekat Sekolah Demo SMA Negeri 10 Tangsel, Pertanyakan Sisa 23 Kursi Jalur Afirmasi dan Mutasi

Nilai terbesar ditemukan di SDABMBK, dengan total Rp107,08 juta, disusul Perkimta sebesar Rp78,94 juta, Dishub Rp35,51 juta, dan Dinkes Rp1,33 juta.

Empat OPD tersebut ialah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Adapun jumlah nilai pekerjaan yang bermasalah mencapai Rp222.885.696,67, terdiri dari belanja jasa konsultansi perencanaan, pengawasan, dan jasa non konstruksi.

BPK menilai, praktik rangkap kontrak ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Prerpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta dokumen pemilihan jasa konsultansi dari LKPP.

Akibatnya, jasa konsultansi yang diterima berpotensi tidak sesuai dengan rencana dan kebutuhan kegiatan.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, bahwa pihaknya belum memiliki tools untuk bisa mengontrol kinerja konsultan yang digunakan oleh OPD di Pemkot Tangsel.

"Sebetulnya kita ini belum memiliki tools yah, untuk bisa mengkontrol apakah satu konsultan ini telah memenuhi, dalam artian dia melaksanakan kegiatan itu telah melewati batas atau tidak," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (4/7/2025).

"Nah kondisi ini ditemukan oleh BPK, dan secara pertanggungjawaban nya otomatis si konsultan ini harus membatalkan salah satu. Secara teori begitu," sambungnya.

"Dan itu telah dilakukan pengembalian dan sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, bahwa ke depan pihaknya bakal meminta setiap OPD yang ada kegiatan konsultan agar menginformasikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kota Tangsel.

"Agar inspektorat bisa melakukan pengontrolan keseluruhan OPD yang di Tangsel ya," kata Bambang.

"Jangan sampai kondisi yang sama di 2024 ini, ditemukan lagi untuk pelaksanaan 2025 selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kamu Wajib Liburan di Pulau Merak Kecil Cilegon Banten

Dirinya juga mengaku, telah mengimbau terhadap empat OPD tersebut agar tidak melakukan hal yang sama dan mampu meminimilisasi risiko yang bakal muncul.

"Yang pasti diimbau untuk (empat OPD yang disebutkan) tentu jangan sampai terjadi lagi, dan diimbau juga untuk bisa meminimilisasi resiko, serta mengantisipasi nya dengan cara yang saya jelaskan tadi," ucap Bambang.

"Dinas tersebut juga diminta untuk lebih cermat lagi, terus juga ada surat tugas wali kota secara berjenjang yang sampai ke Kepala Dinas," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved