Sosok dan Wajah Tersangka Pembunuh Notaris Bogor Sidah Alatas, Pernah Jadi Sopir Pribadi

Tiga tersangka pelaku pembunuhan ternyata bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: Wawan Perdana
Tangkap Layar Kompas TV
TERSANGKA-Tangkap layar tiga tersangka pelaku pembunuhan Notaris asal Bogor Sidah Alatas, ternyata bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Sidah Alatas, 60 tahun ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Bekasi pada Jumat (4/7/2025). 

Dicecar pertanyaan soal identitas dan barang miliknya, para pelaku bungkam dengan wajah bingung.

Atas penangkapan tersebut, Panit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Iskandar Zulkarnaen mengurai fakta.

Bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi pelaku setelah mendapatkan sejumlah fakta di TKP pembunuhan Sidah Alatas.

Selain menangkap tiga pelaku pembunuhan, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya atas kasus penadahan.

Tiga pelaku tambahan itu berperan menerima hasil curian yakni barang-barang milik korban.

Lebih lanjut, AKP Iskandar Zulkarnaen mengungkap soal dugaan motif pelaku tega membunuh sang notaris.

Diduga para pelaku nekat membunuh Sidah karena ingin menguasai harta korban.

"Kami masih mendalami terkait motif pembunuhan korban berinisial SA. Namun dugaan sementara pelaku melakukan aksinya untuk menguasai barang milik korban," ujar AKP Iskandar Zulkarnaen.

Belakangan juga terkuak hubungan antara pelaku dengan korban.

Ternyata Sidah pernah kenal dengan salah satu pelaku lantaran sempat menjadi sopirnya.

"Hubungan antara korban dan terduga tersangka adalah salah satunya sebagai mantan sopir," kata AKP Iskandar Zulkarnaen.

Atas kasus pembunuhan tersebut, tiga pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Pasal yang kita terapkan 338 subsider 340 dan 340 hasil penadahan," ujar AKP Iskandar Zulkarnaen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved