Nelayan Lebak Dilarang Jual BBL Jalur Ilegal, Dinas Perikanan Sarankan Gunakan Kuota Resmi KUB

Dinas Perikanan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa para nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) dilarang keras menjual hasil tangkapannya ke jalur

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
NELAYAN LEBAK - Dinas Perikanan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa para nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) dilarang keras menjual hasil tangkapannya ke jalur kiri atau pihak ilegal. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Perikanan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa para nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) dilarang keras menjual hasil tangkapannya ke jalur kiri atau pihak ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Lebak, Winda Triana, saat diwawancarai pada Minggu (13/7/2025).

“Yang namanya ilegal itu tidak boleh, karena risikonya tinggi,” ujar Winda.

Baca juga: Siap-siap! Polres Lebak Bakal Gelar Razia Kendaraan Mulai Besok, 14 Juli 2025: Cek Jadwalnya

Penangkapan BBL Harus Patuhi Aturan

Winda menekankan bahwa tidak semua orang bisa bebas menangkap BBL, karena terdapat regulasi yang ketat. 

Nelayan BBL harus tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Tidak boleh sembarangan menangkap. Ada aturannya. Harus tergabung di KUB dan menempuh perizinan,” jelasnya.

Kuota Penangkapan BBL dan Jalur Penjualan Resmi

Dinas Perikanan menyarankan agar nelayan mengajukan kuota penangkapan BBL melalui rekomendasi pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Banten. 

Penjualan BBL pun bisa dilakukan langsung ke Badan Layanan Umum (BLU), tanpa melalui koperasi, asalkan disertai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau tidak puas dengan koperasi, bisa langsung ke BLU asal punya PKS. Itu sah dan diakui,” kata Winda.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 7 koperasi resmi yang berada di bawah naungan BLU di Kabupaten Lebak.

Kuota BBL Kabupaten Lebak Capai 7 Juta Ekor per Tahun

Winda juga mengungkapkan bahwa kuota penangkapan BBL di Kabupaten Lebak mencapai 7 juta ekor per tahun.

“Kuota BBL untuk Lebak sebanyak 7 juta ekor setiap tahunnya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved