Kasus Korupsi

Senyum Nadiem Makarim saat Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Laptop, Hotman Datang Mendampingi

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mendatangi Kantor  Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025)

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Yulianto
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nadiem Makarim, sang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menebar senyum ke awak media, saat mendatangi Kantor  Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025)

Melansir Tribunnews, Nadiem Makarim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan pemeriksaan kepada Nadiem Makarim.

Baca juga: 40 Orang Diperiksa dalam Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud RI Era Nadiem Makarim

"Momen ini sangat urgent karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/7).

Menurut Harli, pendalaman yang dilakukan penyidik menyangkut berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kondisi terkini proyek Chromebook tersebut. 

Saat ditanya mengenai kemungkinan pendalaman hubungan Nadiem dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Harli membenarkan hal itu juga menjadi bagian dari materi yang dikonfirmasi penyidik. 

"Ya, barangkali itu juga bagian dari materi yang akan dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan. Karena kan kita tahu beberapa waktu yang lalu penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat itu (kantor GOTO), dan berbagai barang bukti baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik sudah disita dan barangkali amat sangat wajar jika penyidik melakukan beberapa konfirmasi ya terkait itu," ucapnya.

Meski begitu, Harli belum merinci jumlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi dari Gojek, termasuk Melissa Siska Juminto  yang merupakan pemegang saham GOTO. Namun, ia menyatakan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama.

"Saya kira secara pasti kita belum terinformasi, tetapi dari sisi waktu pemeriksaan yang cukup lama ya tentu itu yang kami sampaikan bahwa sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan, nah tentu penyidik melihat ada urgensi, ya, keterkaitan yang bersangkutan maka penyidik memandang perlu untuk melakukan penggalian lebih dalam lagi terkait dengan informasi dan tentu fungsinya kan mengumpulkan bukti-bukti," ungkapnya.

Nadiem Makarim Dicekal Bepergian Keluar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim dicekal (cegah tangkal) untuk bepergian keluar negeri.

Keputusan pencekalan Nadiem Makarim tersebut diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek. 

Nadiem Makarim sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan keputusan pencekalan Nadiem tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved