4 Poin Penjelasan Anies Baswedan Terkait Vonis Tom Lembong, No 1 Kriminalisasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan empat poin penjelasan terkait vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Editor: Abdul Rosid
Tribun News
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan empat poin penjelasan terkait vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan empat poin penjelasan terkait vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui,Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula oleh  majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Kapolres Garut Dalami Dugaan Kelalaian EO Pesta Nikahan Anak KDM dan Putri Karlina

Yang kedua, Anies mengatakan jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi.

"Lalu  bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.

Anies mengatakan akan mendukung langkah Tom Lembong untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Ketiga, lanjut dia, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan maka pihaknya akan dukung sepenuhnya.

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh.

"Empat itu saja, terima kasih,” ujarnya.

"Orang-orang" Anies Hadiri Sidang Tom Lembong
Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis   Tom Lembong siang tadi.

Selain Anies Baswedan, hadir pula pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Mereka duduk di barisan paling depan kursi pengunjung.

Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar imbas kebijakannya.

Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved