4 Poin Penjelasan Anies Baswedan Terkait Vonis Tom Lembong, No 1 Kriminalisasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan empat poin penjelasan terkait vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Editor: Abdul Rosid
Tribun News
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan empat poin penjelasan terkait vonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Anies Selalu Hadir

Dalam perkara ini, Anies Baswedan selalu hadir dalam persidangan Tom Lembong.

Ia hadir dari awal persidangan sampai vonis Tom Lembong yang digelar hari ini.

Kedatangannya tak lain untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang tengah menghadapi sengkarut kasus ini.

Dalam sidang kedua tuntutan Jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025), Anies Baswedan bahkan juga duduk di barisan paling depan.

Anies Baswedan mengatakan ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.

 "Saya datang sebagai sahabat dari Tom dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies Baswedan.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat menjabat menteri perdagangan RI Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Diperkirakan kerugian negara Rp 194 miliar menurut hakim, meski jaksa sebelumnya menyebut Rp 578 miliar.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved