Sidang Vonis Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari ini, Bagaimana Hasilnya?

Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Kejaksaan Agung/Shela Octavia via Kompas.com
THOMAS TRIKASIH LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

"Namun kita sudah mencapai suatu titik, dimana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak. Supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan, dapat mengendap," imbuhnya.

Sehingga, kata Tom Lembong, udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.

"Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," kata Tom Lembong.

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," jelasnya.

Itulah kenapa, kata Tom Lembong ia mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa.

"Dimana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika objektif," ujarnya.

Kejagung Tersangkakan Tom Lembong dan 10 Orang Lainnya 

Dalam perkara ini Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Adapun, 10 orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca juga: Nama Jokowi Disebut-sebut KPK, soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved