Sidang Vonis Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari ini, Bagaimana Hasilnya?

Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Kejaksaan Agung/Shela Octavia via Kompas.com
THOMAS TRIKASIH LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).

Sidang vonis tersebut diagendakan akan berlangsung digelar di PN Tipikor Jakarta.

Setelah menjalani proses persidangan yang panjang selama lima bulan di PN Tipikor Jakarta, vonis terhadap pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini akan dibacakan hari ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan.

Lantas bagaimana hasilnya nanti? masyarakat diharapkan bersabar, dan bisa ikut serta menyimak hasil vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, sidang perdana digelar Kamis (6/3/2025) silam di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Untuk diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi periode 2015-2016.

Baca juga: Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga: Soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Jenderal Purn Polisi Sebut Penelitian Roy Suryo Cs Tipu Rakyat

Dalam perkara ini Tom Lembong suami dari Franciska Wihardja juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dua Pernyataan Tom Lembong soal Sidang Vonisnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved