Sidang Vonis Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari ini, Bagaimana Hasilnya?
Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).
Sidang vonis tersebut diagendakan akan berlangsung digelar di PN Tipikor Jakarta.
Setelah menjalani proses persidangan yang panjang selama lima bulan di PN Tipikor Jakarta, vonis terhadap pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini akan dibacakan hari ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan.
Lantas bagaimana hasilnya nanti? masyarakat diharapkan bersabar, dan bisa ikut serta menyimak hasil vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang perdana digelar Kamis (6/3/2025) silam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Untuk diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi periode 2015-2016.
Baca juga: Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca juga: Soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Jenderal Purn Polisi Sebut Penelitian Roy Suryo Cs Tipu Rakyat
Dalam perkara ini Tom Lembong suami dari Franciska Wihardja juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dua Pernyataan Tom Lembong soal Sidang Vonisnya
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TOM-LEMBONG-K.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.