Sidang Vonis Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari ini, Bagaimana Hasilnya?
Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong akan digelar hari ini, Jumat (18/7/2025).
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," kata dia.
Peran Tom Lembong
Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, 9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Hari Ini |
|
|---|
| Kajari Ooneri Tegaskan soal Komitmen Berantas Korupsi di Lebak Banten |
|
|---|
| Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK: Masuk Gedung Putih, Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Geledah dan Sita Uang Rp200 Juta di Kantor BPN Serang |
|
|---|
| Bongkar Dugaan Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Uang Rp228 Juta dan 20 Ponsel Disita Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TOM-LEMBONG-K.jpg)