Ada Layanan Drive Thru, Urus Berkas Pertanahan di Tangerang Kini Tak Perlu Turun dari Kendaraan
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menghadirkan layanan Drive Thru bagi masyarakat yang hendak mengurus berkas pertanahan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menghadirkan layanan drive thru bagi masyarakat yang hendak mengurus berkas pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi turun dari kendaraannya ketika hendak mengambil atau mengupload berkas pertanahan.
Sebab, mereka bisa melakukannya di loket drive thru tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR BPN), Ossy Dermawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantah Kota Tangerang, Rabu (23/7/2025)
"Saya melihat ada dua inovasi yang dilakukan oleh kantor ini, yang alhamdulillah juga menyentuh dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: BPN Pandeglang Tolak Permohonan Warga Rancapinang, Soal Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI AD
"Yang pertama adalah layanan drive thru, karena kita tahu kondisi Kantah Kota Tangerang ini parkirannya tidak terlalu besar, sehingga masyarakat bisa melakukan pengambilan atau unggah berkas tanpa harus turun dari kendaraan," sambungnya.
Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk terobosan yang signifikan dalam meminimalisir waktu dan antrean panjang di kantor pertanahan.
"Jadi layanan (Drive thru) ini adalah salah satu terobosan untuk meminimalisir orang berlama-lama datang ke kantor, karena harus turun dan memarkir kendaraannya," ucapnya.
Selain layanan drive thru, Ossy juga turut meninjau inovasi lainnya yang dihadirkan oleh Kantah Kota Tangerang, yakni layanan virtual office.
"Virtual Office ini layanan yang dikembangkan secara swadaya oleh para pegawai. Masyarakat cukup mengakses website dan akan disajikan tampilan seolah-olah berada di dalam kantor," ucap Ossy.
"Melalui layanan ini masyarakat bisa memilih layanan seperti unggah berkas, konsultasi informasi pertanahan, dan lainnya. Ini inovasi luar biasa," lanjutnya.
Baca juga: Kisah Edwar Afriatna, Pengusaha Muda Asal Tangerang Raup Puluhan Juta Sebulan dari Sampah Plastik
Ossy juga memberikan apresiasi terhadap layanan CLBK (Layanan Khusus untuk Berkebutuhan Khusus) yang ditujukan untuk masyarakat disabilitas.
"Mungkin jumlah penggunanya tidak banyak, tapi mereka adalah warga negara yang harus tetap dilayani dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, yang memberikan dukungan penuh atas terobosan layanan berbasis aksesibilitas ini.
"Persoalan terbesar dalam urusan pertanahan seringkali adalah mafia tanah, dan itu terjadi karena persoalan akses," ucap Yeka.
"Nah, di sini kita lihat Kantor Pertanahan berbenah. Inovasi seperti drive thru dan virtual office ini belum ada di tempat lain. Orang dari jauh bisa langsung bertemu layanan pertanahan. Ini lah langkah nyata memberantas mafia tanah," jelasnya.
Ia menegaskan, Ombudsman RI bakal mendorong agar layanan serupa bisa ditiru oleh kantor-kantor layanan publik lainnya.
"Saya berharap Pak Wamen, kami akan support betul agar layanan seperti ini bisa ditularkan di seluruh kantor pertanahan. Bahkan kantor Ombudsman pun akan belajar dari inovasi ini," tandasnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
drive thru
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Badan Pertanahan Nasional
Kota Tangerang
Tangerang
Masih Ada Waktu, Ini 8 Rekomendasi Tempat Nobar Indonesia vs Irak di Kota Tangsel Pukul 02.30 WIB |
![]() |
---|
Ini 4 Lokasi Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Irak di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Lebih Tahu Tentang Daar El-Qolam Gintung, Pesantren Terbesar di Banten |
![]() |
---|
PLN UID Banten Sukses Hadirkan Listrik Andal saat Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Tangerang |
![]() |
---|
Disperkimta Tangsel Klaim Berhasil Kurangi Pemukiman Kumuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.