BPN Pandeglang Tolak Permohonan Warga Rancapinang, Soal Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI AD 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, menolak memberikan salinan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KONFLIK LAHAN - Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). BPN Pandeglang, menolak memberikan salinan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, menolak memberikan salinan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang

Diketahui, pada tanggal 25 Juni 2025 warga Rancapinang mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD kepada BPN Pandeglang atas klaim lahan seluas kurang lebih 376 hektar.

Permohonan salinan SHP itu ditolak BPN Pandeglang keluar pada tanggal 1 Juli 2025, dengan alasan 'informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN'. 

"Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, jawaban mereka begitu. Katanya dikecualikan menurut Permen ATR/BPN," ujar Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana, Senin (7/7/2025). 

Baca juga: Datangi Kantor BPN Pandeglang, Warga Rancapinang Ajukan Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI

Epan mengatakan, alasan pihkanya mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, sebagai bentuk informasi yang diharapkan masyarakat Rancapinang atas klaim lahan tersebut. 

Sebab, lahan yang digarap warga sejak puluhan tahun itu secara tiba-tiba diklaim TNI AD dengan SHP yang keluar pada tahun 2012, atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan.

"Tentunya atas nama pribadi, ini merupakan PR yang harus diperjuangkan karena menyangkut orang banyak. Dan kami masih berjuang mempertahankan hak atas tanah yang sejak puluhan tahun telah digarap, dan bayar pajaknya secara rutin," katanya. 

Menurutnya, adanya penolakan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sehingga, menambah kecurigaan warga bahwa penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Baca juga: Warga Rancapinang Ancam Laporkan BPN Pandeglang ke KI, Jika Tak Beri Salinan SHP yang Diklaim TNI

Terlebih lahan yang sudah digarap TNI AD seluas 5 hektar sekarang ini, warga sebagai penggarap tidak mendapatkan ganti rugi. 

"Ini justru menambah kecurigaan kami, karena diperkuat oleh fakta-fakta bahwa warga hingga saat ini tidak ada proses pelepasan hak dari masyarakat," ujarnya. 

"Bahkan hingga kini, warga tidak mendapatkan musyarawah terkait penggunaan lahan untuk kepentingan negara itu. Dan warga juga tidak mendapatkan ganti rugi," sambungnya. 

Sebelumnya, warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). 

Kedatang warga ke BPN Pandeglang bertujuan untuk mengantarkan surat permohonan permintaan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan seluas 376 hektar kurang lebih. 

Baca juga: 5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD

Pantauan TribunBanten.com di BPN, salah satu perwakilan warga membawa berkas surat permohonan kepada pelayan BPN yang bertugas. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved