Benarkah Anggaran Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan Rp3 M? Budi Arie: Gak Sama
Menteri Koperasi UKM Budi Arie Setiadi menegaskan anggaran Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan tidak seragam.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa anggaran yang diberikan kepada Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan tidak akan disamaratakan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri peringatan Hari Koperasi ke-78 sekaligus penyerahan akta badan hukum Koperasi Merah Putih di Gedung Galeri Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, Kamis (24/7/2025).
"Anggaran itu nanti tergantung kebutuhannya, gak bisa sama," ujarnya.
Baca juga: Menteri Budi Arie Dorong Koperasi Merah Putih di Tangsel Jadi Percontohan Nasional
Menurutnya, besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Koperasi Merah Putih maksimal sebesar Rp3 miliar, tanpa batasan minimal. Plafon pinjaman tersebut akan menyesuaikan dengan rencana bisnis koperasi.
"Maksimal sesuai plafon Rp 3 miliar pinjamannya, gak ada batas minimal tergantung bisnis plan," sambungnya.
Budi menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah fokus menyiapkan proposal bisnis untuk koperasi-koperasi tersebut agar penyaluran anggaran tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
"Sekarang yang sedang kita kerjakan adalah proposal bisnisnya, kebutuhan masing-masing koperasi itu," katanya.
"Misalnya kebutuhan masyarakatnya, untuk jadi distributor LPG, beras, minyak goreng, gula, dan sebagainya Nanti diajukan sebagai proposal bisnis," imbuhnya.
Ia menambahkan, berbagai kebutuhan usaha koperasi seperti renovasi gudang, pembelian mobil angkutan, atau truk juga bisa dimasukkan dalam proposal bisnis agar mendapat pembiayaan.
"Nanti di situ (proposal bisnis) misal ada keperluan untuk renovasi gudang, pembelian mobil angkutan, truk, dan sebagainya itu bisa dimasukkan dalam proposal bisnisnya," jelasnya.
Lebih jauh, Budi menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus dikelola secara profesional dan transparan agar bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
"Koperasi merah ini harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan transparan, lalu sebisa mungkin memberi keuntungan," tutur Budi.
"Karena keuntungannya nanti dibagi ke semua anggotanya, supaya bisa betul-betul berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Karena koperasi ini kan alat perjuangan ekonomi rakyat," tandasnya.
Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
![]() |
---|
Hari Terakhir, Berikut Syarat dan Tahapan Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Segini Besaran Dana Pinjaman untuk 58 Kopdes Merah Putih yang Digulirkan Pemkab Tangerang |
![]() |
---|
Menkop Ferry Apresiasi Koperasi Merah Putih Desa Girimukti di Lebak Sudah Hasilkan Rp 5 Juta/Hari |
![]() |
---|
54 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Pada Oktober 2025, Pemkot Tangsel Gencarkan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.