Detik-detik Menuju Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Apakah Dipenjara atau Pulang ke Kandang Banteng?

Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, digelar hari ini

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com
Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini, Jumat (25/7/2025).

Hasto Kristiyanto diagendakan akan menjalani sidang vonis pada pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang vonis ini, pihak PDIP berkeyakinan Hasto Kristiyanto bakal divonis bebas, pulang ke markas PDIP atau ke kandang banteng.

Akan tetapi, apabila prediksi vonisnya meleset, kubu PDIP menyebut Hasto Kristiyanto bisa senasib dengan eks Mendag Tom Lembong.

Meski Tom Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Detik-detik Sidang Putusan Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Ruang PN


Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, khusus di sidang vonis Hasto Kristiyanto, pengunjungnya akan dibatasi 

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi persidangan sebelumnya di mana perkara yang menjerat Hasto menarik perhatian publik.

Ditambah, kata Andi, pengunjung pada sidang-sidang sebelumnya membludak.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding

"Karena kan ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded gitu ya. Jadi dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang," kata Andi pada Rabu (23/7/2025) dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu KPK berharap sidang vonis Hasto Kristiyanto siang nanti berjalan lancar dan kondusif

Lembaga antirasuah menegaskan akan menghormati dan menerima apa pun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved