Detik-detik Menuju Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Apakah Dipenjara atau Pulang ke Kandang Banteng?

Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, digelar hari ini

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com
Sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini, Jumat (25/7/2025). 

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

Istilah "Kandang Banteng", yang identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Optimisme tersebut, menurut Patra, bukan tanpa dasar. 

Ia mengklaim bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Tidak ada satu pun," katanya.

Patra juga menambahkan bahwa alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, ditambah dengan kesaksian Hasto yang membantah semua tuduhan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan membebaskan Hasto dari segala dakwaan.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," ucap Patra.

PDIP Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong 

DPP PDI Perjuangan menyatakan keyakinan kuat bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keyakinan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Kalau urusan besok (hari ini) kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. Ia pun mengimbau masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved