Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Polresta Serang Kota Janji Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Markasnya dengan Profesional
Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Wawan Perdana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di markas Polresta Serang Kota, masih dalam proses penanganan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin dalam pernyataannya bersama penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin menegaskan, Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali.
“Tentunya semua pelecehan seksual terhadap anak, perempuan dan masyarakat akan diselesaikan, diusut tuntas,” katanya, Sabtu (26/7/2025).
Penasihat hukum pelapor, Ega Jalaludin menyampaikan apresiasi atas langkah dan responsif unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Ia menjelaskan segala proses yang saat ini dilakukan dapat menjadi bukti untuk kita semua bahwa pihak kepolisian senantiasa hadir dan berpihak kepada masyarakat.
"Komitmen dan kerja keras bersama dari seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum, khususnya terhadap anak, menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi korban," ucap Ega.
"Semoga dedikasi ini terus terjaga demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Mirisnya kejadian tersebut di tempat yang menyelesaikan perkara kasus pelecehan yaitu markas Polresta Serang Kota.
Penasihat hukum keluarga korban, Ega Jalaludin mengatakan insiden ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) yang menimpa kliennya.
Namun kasus ini mandek selama lima bulan sejak terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku inisial HB.
Baca juga: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Markas Polresta Serang Kota, Kasus Mandek 5 Bulan
"Korban dan adiknya sedang bermain di sekitar Polresta Serang Kota, kemudian terlapor HB mengajak korban masuk ke ruangan SIUM dengan berkata “sini-sini, masuk, adem," katanya, Jumat (25/7/2025).
Kemudian korban dan adiknya masuk ke ruangan tersebut dan terduga pelaku menutup dan mengunci pintu, lalu memberi uang Rp 5.000 kepada korban.
Setelah memberi uang, HB kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan bejat terhadap korban secara fisik.
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.