Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Polresta Serang Kota Janji Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Markasnya dengan Profesional

Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali

Dok. Polresta Serang Kota
PERTEMUAN-Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin (tiga dari kiri) dan penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin (dua dari kiri) saat pertemuan di Ruangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (25/7/2025). Mereka membahas perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mapolres Serang Kota lima bulan lalu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di markas Polresta Serang Kota, masih dalam proses penanganan.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin dalam pernyataannya bersama penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin menegaskan, Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali.

“Tentunya semua pelecehan seksual terhadap anak, perempuan dan masyarakat akan diselesaikan, diusut tuntas,” katanya, Sabtu (26/7/2025).

Penasihat hukum pelapor, Ega Jalaludin menyampaikan apresiasi atas langkah dan responsif unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Ia menjelaskan segala proses yang saat ini dilakukan dapat menjadi bukti untuk kita semua bahwa pihak kepolisian senantiasa hadir dan berpihak kepada masyarakat.

"Komitmen dan kerja keras bersama dari seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum, khususnya terhadap anak, menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi korban," ucap Ega.

"Semoga dedikasi ini terus terjaga demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Mirisnya kejadian tersebut di tempat yang menyelesaikan perkara kasus pelecehan yaitu markas Polresta Serang Kota.

Penasihat hukum keluarga korban, Ega Jalaludin mengatakan insiden ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) yang menimpa kliennya.

Namun kasus ini mandek selama lima bulan sejak terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku inisial HB.

Baca juga: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Markas Polresta Serang Kota, Kasus Mandek 5 Bulan

"Korban dan adiknya sedang bermain di sekitar Polresta Serang Kota, kemudian terlapor HB mengajak korban masuk ke ruangan SIUM dengan berkata “sini-sini, masuk, adem," katanya, Jumat (25/7/2025).

Kemudian korban dan adiknya masuk ke ruangan tersebut dan terduga pelaku menutup dan mengunci pintu, lalu memberi uang Rp 5.000 kepada korban.

Setelah memberi uang, HB kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan bejat terhadap korban secara fisik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved