Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Modus Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Lecehkan Siswi, Diajak Praktikkan Ilmu Hipnotis

Polresta Serang Kota menetapkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Polresta Serang Kota menetapkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota menetapkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka.

HD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di ruang olahraga sekolah.

Tindakan pelecehan tersebut terjadi pada Juni 2023.

“Pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga menyuruh korban mempraktikkan silat. Namun, pelaku justru menyentuh bagian vital korban,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka, Usai Paksa Penumpang Turun dari Taksol di Stasiun Tigaraksa

Namun perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Pada 19 Agustus 2024, korban kembali dipanggil oleh pelaku untuk diminta mempraktikkan ilmu hipnotis.

“Di sana lah pelaku memegang bagian sensitif korban,” tambahnya.

Kemudian, pada 28 Agustus 2024, pelaku merayu korban untuk memegang alat kelamin tersangka.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu buah baju batik, dan rok panjang berwarna putih yang dikenakan korban.

“Motif pelaku karena tergiur terhadap korban,” ujar Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved