PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka: Ini Syarat dan Formasi dan Jabatan yang Tersedia

Pemerintah membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tenaga non-ASN yang tidak lulus CASN 2024. Simak syarat lengkap, jabatan, dan formasi

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ilustrasi PPPK - Pemerintah membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tenaga non-ASN yang tidak lulus CASN 2024. Simak syarat lengkap, jabatan, dan formasi yang tersedia di sini! 

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis, seperti:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Formasi tersebut merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

1.    Pengusulan rincian kebutuhan dilakukan oleh PPK instansi kepada Menteri PANRB via layanan elektronik BKN.

2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

3. PPK mengajukan nomor induk PPPK kepada BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan.

4. Nomor identitas pegawai ASN akan diterbitkan paling lambat 7 hari kerja.

5. Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan ditetapkan dan diangkat secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini dipastikan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2024, dan tidak dibuka untuk pelamar umum.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved