Cek Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Link dan Cara Pengisian DRH

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu tahapan pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Editor: Abdul Rosid
AI/Copilot Microsoft
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu tahapan pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu tahapan pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Menurut jadwal sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus-15 September 2025.

Pengisian DRH ini dilakukan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK 2025 yang dilaksanakan mulai 28 Agustus-20 September 2025.

Tahapan ini bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.

Baca juga: RINCIAN Lengkap Pagu Anggaran Gaji dan Tunjangan Rumah hingga Transportasi DPRD Lebak

Artinya, keberhasilan honorer dalam melengkapi dokumen ini akan menentukan langkah mereka menjadi aparatur negara dengan status lebih jelas dan terlindungi.

Apa Itu DRH PPPK Paruh Waktu 2025?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK 2025 adalah dokumen wajib yang harus diisi oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu. Proses pengisian dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.

Bagi peserta yang masuk dalam daftar usulan, pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025. Oleh karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan agar tidak terkendala menjelang batas akhir.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pengisian DRH PPPK 2025

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025:

- KTP dan KK

- Ijazah dan transkrip nilai

- Pas foto terbaru

- Surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK dari kepolisian

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved