Simpan 1 Kg Sabu di Kontrakan, Residivis Narkoba di Tangsel Berhasil Diringkus BNN Provinsi Banten

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil meringkus seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba di Tangerang Selatan, Rabu (30/72025

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
GELEDAH KONTRAKAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggeledah kontrakan di Jalan Lele Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (30/72025)BNNP Banten menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengintaian selama hampir dua minggu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil meringkus seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/72025).

Penangkapan itu dilakukan usai tim gabungan menggeledah satu rumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lele Bambu Apus, Pamulang.

Kepala Seksi Intelijen BNNP Banten, Numan Baihaqi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengintaian selama hampir dua minggu.

Baca juga: 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK, Wabup Iing : Harusnya Disyukuri Bersama

Pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.

 
“Kami menangkap seorang pengedar di lokasi bernama Qomar, 52 tahun, dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram. Pelaku ini memang sudah jadi target kami,” ungkap Numan.

Numan menyebut, pelaku termasuk dalam jaringan pengedar narkoba asal Aceh. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut belum sempat diedarkan dan disimpan di dalam rumah kontrakan.

“Pelaku terakhir terpantau berada di wilayah Ciputat, kemudian kami lacak dan akhirnya berhasil mengamankan dia di kontrakan ini. Jadi barang bukti yang kami temukan belum sempat beredar ke masyarakat,” tambahnya.

Numan menjelaskan, saat digeledah pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa timbangan, serta adanya berbagai plastik klip untuk digunakan sebagai sabu. Pelaku merupakan termasuk dalam jaringan dari Aceh. 

 
"Kami masih mengejar salah satu pengirimnya yang telah jadi DPO (daftar pencarian orang). Yang DPO ini kami sedang kejar karena dia yang mengendalikannya. Jadi pelaku mengedarkan sabu ini untuk di wilayah Tangerang Raya," jelas Numan.

Pihaknya menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan narkotika lintas wilayah, meskipun kerap menghadapi kesulitan akibat sistem distribusi yang tertutup dan terputus.

“Meski sering kali rantai distribusinya terputus, kami akan tetap mendalami dan mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved