4 Syarat Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Editor: Vega Dhini
Tangkap Layar/Instagram
PPATK resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening tak aktif. 

Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan atau permintaan pihak bank (setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan).

3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

Selanjutnya PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank.

Tujuan tahap ini adalah memastikan bahwa identitas dan transaksi nasabah bersih dari dugaan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau perkembangan status rekening secara berkala melalui mesin ATM, layanan internet banking, atau aplikasi mobile banking.

Jika masih memerlukan bantuan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Catatan:

* Rekening yang dibekukan PPATK, terutama rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan tergantung kebijakan bank), umumnya merupakan langkah perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan.

* Dana di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.

* Pastikan Anda memberikan data dan dokumen yang lengkap dan akurat untuk mempercepat proses aktivasi kembali.

* Setiap bank mungkin memiliki prosedur atau persyaratan tambahan, jadi disarankan untuk mengonfirmasi langsung dengan customer service bank Anda.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved