4 Syarat Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara
1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.
Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.
Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda.
Berikut dokumen yang disiapkan:
* Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).
* Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).
* Dokumen identitas (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
* Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank Terkait
Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.
Berikut dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi ke kantor cabang bank:
KTP Buku Tabungan Bukti pengisian formulir keberatan yang telah Anda isi secara online
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Mengenal Guruku.com, Bimbel Milik Dwi Hartono, Aktor Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Sosok RW Alias Eras, Penculik Kepala Cabang Bank di Jakarta, Pekerjaan Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.