4 Syarat Dokumen untuk Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Editor: Vega Dhini
Tangkap Layar/Instagram
PPATK resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening tak aktif. 

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK  melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.

Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.

Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.

Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda.

Berikut dokumen yang disiapkan:

* Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).

* Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).

* Dokumen identitas (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.

* Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.

2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank Terkait

Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.

Berikut dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi ke kantor cabang bank:

KTP
Buku Tabungan
Bukti pengisian formulir keberatan yang telah Anda isi secara online

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved