Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat, Buntut Jual Seragam Rp 1,1 Juta

Buntut polemik dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada wali murid, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Tangsel, terancam dicopot

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
UANG SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. 

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah. 

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved