Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Polisi Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual Sepanjang Juli 2025, Ada Orang Dekat Hingga Ayah Kandung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang mencatat, sepanjang bulan Juli 2025 pihaknya berhasil menangkap 12 terduga pelaku

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
KASUS ASUSILA - Polres Serang menangkap 12 terduga pelaku kekerasan seksual yang terjadi sepanjang bulan Juli 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mencatat, sepanjang bulan Juli 2025 pihaknya berhasil menangkap sebanyak 12 terduga pelaku tindak pidana asusila yang terjadi di Kabupaten Serang.

Dari 12 terduga pelaku tersebut, dua diantaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Kedua belas tersangka itu yakni di antaranya, TLS, 27 tahun, SUH, 30 tahun, MAR , 35 tahun, ROM, 23 tahun, HAR, 43 tahun, IJP, 35 tahun, FA, 22 tahun, IB, 62 tahun, PA, 16 tahun, ASS, 15 tahun, TA, 21 tahun, dan DH, 24 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Serang.

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jum'at, (1/8/2025).

Baca juga: DPRD Kota Serang Tegaskan Tindakan Asusila Tak Bisa Ditoleransi, Muji : Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Condro menyebut, korban kekerasan seksual ini berjumlah 6 orang, 4 di antaranya berusia di bawah umur 15 tahun, 1 korban penyandang disabilitas dan satu balita berusia 4 tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro menjelaskan, dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal oleh korban.

Modus yang dilakukan dengan cara mencekoki dengan minuman keras serta melakukan pengancaman.

“Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, Film X dan obat terlarang,” terangnya.

Condro menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

Polisi jebolan Akpol 2005 ini memastikan bahwa semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Miris! Dalam Sepekan, 14 Kasus Pencabulan Ditemukan di Serang, Pelaku Mayoritas Orang Dekat Korban

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro.

Condro mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli serta meningkatkan pengawasan kepada putra-putri agar tidak menjadi korban berikutnya. 

Condro juga meminta pihak korban untuk tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved