Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Polisi Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual Sepanjang Juli 2025, Ada Orang Dekat Hingga Ayah Kandung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang mencatat, sepanjang bulan Juli 2025 pihaknya berhasil menangkap 12 terduga pelaku

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
KASUS ASUSILA - Polres Serang menangkap 12 terduga pelaku kekerasan seksual yang terjadi sepanjang bulan Juli 2025. 

“Kami  menghimbau agar kepada para orangtua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban dan jangan takut melapor. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Kemudian, kata Condro, 12 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved