Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Polisi Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual Sepanjang Juli 2025, Ada Orang Dekat Hingga Ayah Kandung
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang mencatat, sepanjang bulan Juli 2025 pihaknya berhasil menangkap 12 terduga pelaku
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
KASUS ASUSILA - Polres Serang menangkap 12 terduga pelaku kekerasan seksual yang terjadi sepanjang bulan Juli 2025.
“Kami menghimbau agar kepada para orangtua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban dan jangan takut melapor. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.
Kemudian, kata Condro, 12 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
kasus kekerasan seksual
kekerasan seksual pada anak
kekerasan seksual
Berita Terkait: #Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.