Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam setelah mendapatkan abolisi

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANIES DAN TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam (1/8/2025) setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. 

"Kita akan berbincang pada persoalan hukum, keadilan, makna peristiwa ini bagi bangsa Indonesia dan bagi perjalanan bangsa ke depan," jelasnya.

Tom Lembong Bebas dari Tahanan

Tom Lembong bebas dari tahanan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Di setiap persidangan, Anies kerap mendampingi Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies usai menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025) lalu.

Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.

Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.

Selain itu Tom Lembong, DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Lantas apa perbedaan Abolisi dan Amnesti? 

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. 

Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved