12 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ini 3 Momen Penting yang Dirayakan

Ada 3 momen penting yang terjadi pada tanggal 12 Agustus yaitu Hari UMKM Nasional, Hari Pemuda Internasional dan Hari Gajah Sedunia.

Editor: Vega Dhini
ChatGPT
TANGGAL 12 AGUSTUS - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Senin (11/8/2025), memperlihatkan ilustrasi kalender tanggal 12 Agustus 2025. Ada 3 momen penting yang terjadi pada tanggal 12 Agustus yaitu Hari UMKM Nasional, Hari Pemuda Internasional dan Hari Gajah Sedunia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tanggal 12 Agustus 2025 memperingati hari apa? Simak daftar tiga momen penting yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus berikut ini.

Menurut kalender 2025, ada sejumlah momen penting yang terjadi pada tanggal 12 Agustus.

Di Indonesia, tanggal 12 Agustus merupakan peringatan Hari UMKM Nasional.

Sementara itu, masyarakat dunia memperingati 12 Agustus sebagai Hari Pemuda Internasional dan Hari Gajah Sedunia.

Hari UMKM Nasional

Hari UMKM Nasional yang diperingati setiap 12 Agustus di Indonesia adalah momentum untuk mengapresiasi peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional.

UMKM adalah kategori usaha produktif yang skalanya lebih kecil dibanding perusahaan besar, baik dari sisi aset, omzet, maupun jumlah karyawan.

Peringatan Hari UMKM Nasional dideklarasikan pada tahun 2016 di Yogyakarta, dalam Kongres UMKM yang diinisiasi oleh Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI).

ABDSI adalah organisasi yang mewadahi para pelaku layanan pengembangan bisnis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

ABDSI bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Indonesia.

Tanggal 12 Agustus dipilih untuk menghormati sosok bapak ekonomi kerakyatan bangsa atau Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, yang lahir pada 12 Agustus 1902.

Dikutip dari situs resmi Kelurahan Sukorejo, usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak mencapai Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan usaha kecil yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta, dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500 juta.

Hasil penjualan usaha kecil setiap tahunnya antara Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved