Kasus Korupsi

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Tangsel 2024 segera disidangkan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Dok. Kejati Banten.
Momen penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang tersangka (tersangka SYM, tersangka TAKP, Tersangka WL dan tersangka Z, di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/8/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan atau DLHK Tangsel, pada tahun 2024 segera disidangkan.

Hal itu menyusul, telah dilaksanakannya penyerahan berkas perkara terhadap empat tersangka yakni SYM, TAKP, WL, dan tersangka ZY.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna.

Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 M di Tangerang Selatan

Ia mengatakan, seluruh berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi terhadap keempat tersangka dinyatakan lengkap.

"Bahwa perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, pada Senin (11/8/2025).

"Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, selanjutnya para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025," ucap Rangga.

Para tersangka tersebut, lanjut Rangga, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Dirinya menyebut, setelah tahap II ini rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.

"Dan selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," tutupnya.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Oleh DLHK Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Februari 2025, mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved