Bukan Batalkan Kerjasama Sampah Tangsel, Bupati Pandeglang Justru akan Copot Kepala TPA Bangkonol

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani akan mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bangkonol dan Direktur PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Misbah/TribunBanten.com
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Selasa (12/8/2025). 

"Dan kalau ini tetap dibiarkan, kasian udara Pandeglang. Yang tadi segar, jadi bau asem sampah," sambungnya. 

Tentang MoU Kerjasama Pengelolaan Sampah Tangsel dengan Pandeglang  

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten resmi akan membuang sampah ke wilayah Kabupaten Pandeglang.

Hal itu dipastikan, usai Pemkot Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah, pada Jumat (25/7/2025).

Penandatanganan itu dilakukan sebagai langkah strategis guna mengatasi masalah overload yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih di Ruang Anggrek Puspemkot Tangsel.

Selain itu, proses penandatanganan juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Dari kerja sama tersebut, Pemkab Pandeglang akan meraup cuan Rp 40 miliar dari Pemkot Tangsel atas Kerjasama pembuangan sampah di TPA Bangkonol tersebut.

Kerjasama tersebut akan berlangsung selama empat tahun.

Ada pun sampah yang dibuang per harinya sekira 75 ribu ton.

Sementara nilai Kerjasama dengan Pemkab Serang senilai Rp Rp800 juta sampai Rp900 juta per bulannya

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved