Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana

Belum dieksekusinya relawan Jokowi, Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Editor: Ahmad Haris
Youtube Mahfud MD Official
HUKUM BUKAN PESANAN - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejaksaan. 

Sementara itu, vonis Silfester dijatuhi oleh Mahkamah Agung baru pada 2019 atau enam tahun lalu.

"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," pungkas Mahfud

Roy Suryo tanggapi pengajuan PK

Roy Suryo menilai pengajuan PK yang dilakukan Silfester Matutina dan sempat dimintakan amnesti oleh relawan Jokowi sebagai hal yang lucu.

Menurutnya, Mahfud MD yang merupakan pakar hukum ternama se-Indonesia saja sudah setuju jika Silfester Matutina seharusnya dieksekusi, meski sudah mengajukan PK.

"Ya jangankan saya ya, orang-orang yang sangat mengerti hukum ya, kayak dewanya hukum di Indonesia, Prof. Mahfud MD misalnya, juga kan mengatakan ini harus dieksekusi gitu loh," kata Roy Suryo dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/8/2025) sore.

Roy Suryo menyebut, PK yang diajukan Silfester Matutina tidak memenuhi syarat.

"Bahkan beliau juga komentar mau ada peninjauan kembali atau tidak. Padahal kan PK itu syarat-syaratnya kan tadi ada novum atau ada kelalaian hakim, kemudian ada misalnya pemberlakuan putusan yang melebihi, itu kan tidak ada semua," tegasnya.

"Dan yang jelas dia harus masuk duluan karena dia belum masuk duluan ya lucu saja kalau kemudian tidak atau belum diberlakukan eksekusinya," lanjut Roy.

Adapun syarat permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:

  • harus ada novum atau bukti baru
  • adanya kekhilafan hakim dalam putusan atau;
    putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.

"Makanya kalaupun itu dilakukan atau ada permintaan PK, sekarang kan PK, kemarin kan kita juga dengar katanya dimintain amnesti, ya itu lucu-lucuan semua gitu," tandasnya.

Roy Suryo menyindir adanya orang besar yang mem-back up Silfester, lantaran seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, dan bahkan putusan sudah muncul di website resmi Mahkamah Agung.

Yakni, Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pid/2019 yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tanggal 20 Mei 2019.

Dalam putusan itu, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga kemudian mencatat di sini itu sudah semenjak Senin, 9 September 2019," jelas Roy.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved