Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana
Belum dieksekusinya relawan Jokowi, Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Sementara itu, vonis Silfester dijatuhi oleh Mahkamah Agung baru pada 2019 atau enam tahun lalu.
"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," pungkas Mahfud
Roy Suryo tanggapi pengajuan PK
Roy Suryo menilai pengajuan PK yang dilakukan Silfester Matutina dan sempat dimintakan amnesti oleh relawan Jokowi sebagai hal yang lucu.
Menurutnya, Mahfud MD yang merupakan pakar hukum ternama se-Indonesia saja sudah setuju jika Silfester Matutina seharusnya dieksekusi, meski sudah mengajukan PK.
"Ya jangankan saya ya, orang-orang yang sangat mengerti hukum ya, kayak dewanya hukum di Indonesia, Prof. Mahfud MD misalnya, juga kan mengatakan ini harus dieksekusi gitu loh," kata Roy Suryo dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/8/2025) sore.
Roy Suryo menyebut, PK yang diajukan Silfester Matutina tidak memenuhi syarat.
"Bahkan beliau juga komentar mau ada peninjauan kembali atau tidak. Padahal kan PK itu syarat-syaratnya kan tadi ada novum atau ada kelalaian hakim, kemudian ada misalnya pemberlakuan putusan yang melebihi, itu kan tidak ada semua," tegasnya.
"Dan yang jelas dia harus masuk duluan karena dia belum masuk duluan ya lucu saja kalau kemudian tidak atau belum diberlakukan eksekusinya," lanjut Roy.
Adapun syarat permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
- harus ada novum atau bukti baru
- adanya kekhilafan hakim dalam putusan atau;
putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.
"Makanya kalaupun itu dilakukan atau ada permintaan PK, sekarang kan PK, kemarin kan kita juga dengar katanya dimintain amnesti, ya itu lucu-lucuan semua gitu," tandasnya.
Roy Suryo menyindir adanya orang besar yang mem-back up Silfester, lantaran seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, dan bahkan putusan sudah muncul di website resmi Mahkamah Agung.
Yakni, Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pid/2019 yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tanggal 20 Mei 2019.
Dalam putusan itu, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga kemudian mencatat di sini itu sudah semenjak Senin, 9 September 2019," jelas Roy.
Berlayar ke Gaza Palestina, Artis Wanda Hamidah Siap Lahir Batin Jadi Relawan Perempuan Satu-satunya |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Kata-kata Nadiem saat Jadi Tersangka: untuk Keluarga Saya Kuatkan Diri, Kebenaran akan Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.