Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana
Belum dieksekusinya relawan Jokowi, Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang merupakan relawan utama mantan Presiden RI ke-7, Jokowi, oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan terus menjadi perhatian publik.
Kejari Jakarta Selatan dinilai melakukan tebang pilih dalam memperlakukan kasus
Hal ini lantaran sejak divonis secara incrach sejak 2019, Silvester belum juga dieksekusi.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Alasan Dirinya Tak Eksekusi Silfester Matutina saat Saat Jabat Menkopolhukam
Saat itu, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara.
Bahkan, Silfester kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla disorot.
PK merupakan upaya hukum oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Adapun Silfester Matutina memang belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau hampir enam tahun lalu oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
PK resmi diajukan Silfester Matutina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam beberapa kali kesempatan turut berkomentar mengenai masalah ini
Terkini, Mahfud MD meluruskan kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi hukuman kliennya.
Mahfud menyanggah pernyataan kuasa hukum Silfester yang menganggap hukuman penjara 1,5 tahun yang ditetapkan pada 2019 telah kadaluarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfid, dikutip Warta Kota dari X pribadinya, Rabu (13/8/2025).
Mahfud menilai, kuasa hukum Silfester telah salah memahami kalau relawan Joko Widodo (Jokowi) itu dihukum 1,5 tahun karena melakukan pelanggaran.
Mahfud menjelaskan kalau Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti melakukan tindakan fitnah sebagai pelaku kejahatan, bukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Pasal 78 jo yang diberatkan kepada Silfester.
"Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa utk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," paparnya.
Sementara itu, vonis Silfester dijatuhi oleh Mahkamah Agung baru pada 2019 atau enam tahun lalu.
"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," pungkas Mahfud
Roy Suryo tanggapi pengajuan PK
Roy Suryo menilai pengajuan PK yang dilakukan Silfester Matutina dan sempat dimintakan amnesti oleh relawan Jokowi sebagai hal yang lucu.
Menurutnya, Mahfud MD yang merupakan pakar hukum ternama se-Indonesia saja sudah setuju jika Silfester Matutina seharusnya dieksekusi, meski sudah mengajukan PK.
"Ya jangankan saya ya, orang-orang yang sangat mengerti hukum ya, kayak dewanya hukum di Indonesia, Prof. Mahfud MD misalnya, juga kan mengatakan ini harus dieksekusi gitu loh," kata Roy Suryo dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/8/2025) sore.
Roy Suryo menyebut, PK yang diajukan Silfester Matutina tidak memenuhi syarat.
"Bahkan beliau juga komentar mau ada peninjauan kembali atau tidak. Padahal kan PK itu syarat-syaratnya kan tadi ada novum atau ada kelalaian hakim, kemudian ada misalnya pemberlakuan putusan yang melebihi, itu kan tidak ada semua," tegasnya.
"Dan yang jelas dia harus masuk duluan karena dia belum masuk duluan ya lucu saja kalau kemudian tidak atau belum diberlakukan eksekusinya," lanjut Roy.
Adapun syarat permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
- harus ada novum atau bukti baru
- adanya kekhilafan hakim dalam putusan atau;
putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.
"Makanya kalaupun itu dilakukan atau ada permintaan PK, sekarang kan PK, kemarin kan kita juga dengar katanya dimintain amnesti, ya itu lucu-lucuan semua gitu," tandasnya.
Roy Suryo menyindir adanya orang besar yang mem-back up Silfester, lantaran seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, dan bahkan putusan sudah muncul di website resmi Mahkamah Agung.
Yakni, Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pid/2019 yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tanggal 20 Mei 2019.
Dalam putusan itu, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga kemudian mencatat di sini itu sudah semenjak Senin, 9 September 2019," jelas Roy.
"Jadi sudah lama banget ini memang harusnya dieksekusi. Kenapa tidak? Ya tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia," tandasnya.
Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 dan pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat ini, Silfester terancam dibui terkait kasus dengan Jusuf Kalla, setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan akan mengeksekusi dirinya.
Sehari sebelum pengajuan PK Silfester, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
Awal pekan ini, Kejagung RI juga telah menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Silfester Matutina akan dieksekusi.
Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.
Kejagung RI sendiri adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum, serta memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Perkara Bermula
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Baca juga: Ketahuan Tidak Dihukum Meski Sudah Divonis, Relawan Jokowi, Silfester Matutina Tiba-tiba Ajukan PK
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi
Pamer Baju Asusila Gambar Foto Anjing, Roy Suryo Tanggapi Pendukung Jokowi yang Bakal Demo Pakai Bra |
![]() |
---|
Soal 500 Pendukung Jokowi Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo : Itu Tindakan Pornoaksi |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Halim Kalla di Menteng, Tampak Sepi Pasca Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Halim Kalla, Adik Eks Wapres Jusuf Kalla yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Mangkrak |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Adik Wapres Jusuf Kalla Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.