Bupati Pandeglang Bungkam, Saat Diminta Tanggapan Aksi Demo dan Pencopotan Pengelola TPA Bangkonol 

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memilih diam saat diminta tanggapan terkait aksi unjuk rasa dan alasan pencopotan Kepala UPT TPA Bangkonol

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memilih diam saat diminta tanggapan terkait aksi unjuk rasa dan alasan pencopotan Kepala UPT TPA Bangkonol dan Direktur PBM, Kamis (14/8/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memilih diam saat diminta tanggapan terkait aksi unjuk rasa dan alasan pencopotan Kepala UPT TPA Bangkonol dan Direktur PBM. 

Pertanyaan tersebut dilontarkan saat ditemui di kegiatan pengukuhan mantan Kepala Desa (Kades) di Hotel Contagge Carita Mutiara, Kamis (14/8/2025).

Diketahui, sudah lima kali aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah kelompok warga, aktivis lingkungan dan pemuda mahasiswa di depan Kantor Bupati Pandeglang.

Baca juga: 18 Desa di Kabupaten Pandeglang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1,3 Miliar, Ada Cadasari-Labuan

Aksi tersebut juga dilakukan secara berturut-turut menolak kerja sama pengiriman sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pandeglang

Bahkan, sebagian besar tuntutan para pendemo meminta agar Pemkab Pandeglang mencabut kerja sama dengan Tangsel dan mempertanyakan kerja sama dengan Kabupaten Serang. 

Imbas sedangkan publik yang bertubi-tubi, kemudian Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mencopot dua pengelola TPA Bangkonol yakni, Kepala UPT TPA Bangkonol dan Direktur Pandeglang Berkah Maju (PBM). 

Pernyataan pencopotan dua orang tersebut, terungkap pada saat orang nomor satu di Pandeglang itu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPA Bangkonol beberapa hari yang lalu. 

Hal itu terungkap, pada saat Bupati Pandeglang melakukan Sidak ke TPA Bangkonol pada Selasa (12/8/2025).

"Saya pastikan hari ini juga Kepala UPT diganti, kepala PBM juga harus di evaluasi dan digantikan," tegasnya. 

Baca juga: Jorok! DLH Pandeglang Diduga Abaikan Kebersihan Lingkungan Sendiri, Kantor Kumuh dan Penuh Kotoran

Selain dua orang yang akan dicopot, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan dievaluasi.

"Kita akan evaluasi," ucapnya. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Uday Suhada mengatakan, pencopotan terhadap dua pengelola TPA Bangkonol oleh Bupati Pandeglang dinilai seperti 'lempar batu sembunyi tangan'.

Terlebih, kerja sama pembuangan sampah tersebut merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati.

Uday Suhada adalah seorang politisi yang sempat menjadi calon bupati untuk Kabupaten Pandeglang 2024-2029.

Uday Suhada diketahui merupakan lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Malang.

Ia sempat mencalonkan diri dari jalur independen bersama Pujianto, dengan mengusung visi "Pandeglang bangkit, maju dan mandiri".

Dalam kampanyenya, Uday Suhada berjanji akan memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli) di Pandeglang karena menurutnya hal tersebut menghambat pembangunan. Ia juga berkomitmen untuk menyerahkan seluruh gaji dan tunjangan jika terpilih, untuk yatim piatu dan panti jompo.

"Jadi itu namanya lempar batu sembunyi tangan. Ya ngapain, itu kan kebijakan dia," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2025).

"Jangan begitu jadi pemimpin. Ngomong saja ‘saya merasa prihatin, ada ibu-ibu menangis, saya merasakan’. Nah, coba bawa satu tong saja ke rumahnya, gimana rasanya?" sambungnya

Menurut Uday, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang seharusnya membenahi persoalan sampah internal terlebih dahulu sebelum membangun kerja sama dengan daerah lain.

"Makanya, jangankan ngurusin sampah ribuan ton dari luar, ngurusin sampah di kampung halamannya sendiri saja tidak becus," ujarnya.

"Harusnya benahi dulu, belajar dulu, baru ketika sudah memungkinkan bangun kerja sama," lanjutnya.

Uday juga mempertanyakan, apakah Pemkab Pandeglang menganggarkan dana dari APBD untuk mengelola sampah Bangkonol.

"Atau jangan-jangan di APBD tidak dianggarkan untuk mengelola sampah, atau mungkin relatif kecil banget sehingga tidak memungkinkan untuk dikelola," ujarnya.

Uday mengaku tidak mengetahui alasan pasti dua orang tersebut dicopot dari jabatannya. Namun, ia menyayangkan tindakan Bupati Pandeglang yang dianggap sewenang-wenang hanya karena desakan publik.

"Saya tidak tahu awal kesalahan fatal yang dilakukan dua orang tersebut sehingga harus diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.

"Tapi hemat saya, pemimpin itu harusnya duduk bareng dulu, jangan main copot semena-mena," sambungnya.

Uday menilai penolakan publik terhadap sampah merupakan hal yang wajar.

"Saya kira wajar kalau masyarakat menolak, karena dampaknya besar terhadap lingkungan," ujarnya.

"Karena lingkungan hidup kita sekarang ini sangat memprihatinkan. Makanya pemerintah harus paham dan tahu bagaimana dampaknya di kemudian hari," lanjutnya.

Ia menambahkan, jika Pemkab Pandeglang memaksakan kerja sama pembuangan sampah dengan Tangsel maupun Kabupaten Serang, dikhawatirkan akan memicu gejolak perlawanan masyarakat.

"Artinya, segala sesuatu harus berdasarkan kajian dan pertimbangan. Jangan terlalu memaksakan sekalipun ada kepentingan untuk pendapatan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved