Respons Hasil SPI soal Kota Serang Dicap Rawan Korupsi, Wakil Wali Kota Sebut Minimnya Responden

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia merespons terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
HIV DI KOTA SERANG - Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia merespons terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia merespons terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penilaian itu berdasarkan hasil SPI KPK di tahun 2024. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Tujuan utama dari survei ini adalah untuk mengukur dan memetakan tingkat risiko korupsi di berbagai lembaga publik, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD).

Baca juga: Kasus HIV di Kota Serang Tinggi, Wakil Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar: Salah Satunya Aplikasi Hijau

Adapun hasil survei itu menyebutkan bahwa Kota Serang masuk dalam kategori merah dengan nilai capaian 64,86.

Hal itu menunjukkan bahwa Kota Serang masuk kategori daerah rawan korupsi di Provinsi Banten.

"Kalau MCP (Monitoring Center for Prevention) Kota Serang peringkat dua terbaik, cuma SPI nya aja peringkat terakhir," katanya, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan MCP itu penilaian langsung oleh KPK, sedangkan SPI hasil dari survei responden. 

"Setelah saya konfirmasi ke Pak Inspektur, karena ada responden yang belum jawab, belum ngisi dan segala macam, jadi makanya nilainya jelek," ucap Agis. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati

"Tapi kalau dari penilaian KPK, Kota Serang peringkat tiga besar kalau tidak salah, terbaiklah di atas 90, aman," jelasnya.

Diketahui bahwa di Provinsi Banten terdapat enam pemerintah daerah yang masuk dalam kategori zone merah korupsi.

Keenam daerah tersebut di antaranya, Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, Pemkab Serang, Pemkab Pandeglang, Pemkab Lebak, dan Pemkot Cilegon.

Dari data itu, hanya Pemkot Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang lolos dari zona merah dengan skor masing-masing 76,25 dan 75,22.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan ada semacam anomali, karena secara pencegahan sudah baik, namun nilai integritasnya masih rendah.

“Itu sedang kita upayakan untuk disurvei tahun ini. Jadi ada masalah di jumlah responden yang mengisi, sedikit sekali. Seperti itu contohnya,” katanya.

Dengan begitu, ia akan mengupayakan semaksimal mungkin agar 2.105 responden mengisi survei tersebut.

“Ngisinya terserah apa yang mereka rasakan atau alami. Kita tidak memberi penekanan apa pun soal itu,” ucap Wachyu.

“Yang penting, kalau mereka dapat WhatsApp atau email dari akun KPK, itu tolong diisi,” jelasnya.

Menurutnya, ada tiga kategori responden yang disurvei langsung oleh KPK, yaitu internal Pemkot Serang, eksternal (penerima layanan), dan pakar (expert) yang biasa bekerja sama dengan Pemkot Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved