HUT ke 80 RI
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin
Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
TRIBUNBANTEN.COM - Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Setya Novanto adalah seorang politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Terpidana Koruptor, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Momen HUT ke-80 RI
Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Kabarnya, ia telah bebas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).
Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Setya Novanto bebas
Setya Novanto
remisi khusus
remisi hukuman
remisi Hari Kemerdekaan RI
korupsi
Lapas Sukamiskin
Seru! Ratusan Warga Balaraja-Tangerang, Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Gogoh Ikan |
![]() |
---|
Daftar Pembaca Teks Proklamasi saat Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana dari Tahun ke Tahun |
![]() |
---|
Prabowo Jadi Presiden Indonesia Pertama yang Baca Teks Proklamasi di Upacara Detik-detik Proklamasi |
![]() |
---|
Viral Drumband di Jambi Gagal Tampil saat HUT ke-80 RI, Gegara Panitia Putar Musik untuk Istri Camat |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, Puluhan Anak-anak di Lebak-Banten Berebut Hadiah Ayam di Turnamen Sepak Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.